Metrojabaronline.com // Jakarta,- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta melanjutkan pembahasan pasal demi pasal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Kesehatan Daerah (Siskesda), Senin (8/6). Dalam rapat tersebut, Bapemperda menerima sejumlah masukan dari Perkumpulan Forum Pelayanan Kesehatan Nusantara (FPKN), yang merupakan wadah para pemilik dan pengelola klinik swasta.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam memperkaya substansi Raperda, baik melalui penambahan pasal, ayat, maupun ketentuan lain yang bertujuan meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat.
Salah satu isu yang mengemuka yakni ketimpangan beban pelayanan antara fasilitas kesehatan milik pemerintah dan swasta. Aziz menyebut, fasilitas kesehatan pemerintah kerap mengalami penumpukan pasien, sementara kapasitas di klinik swasta belum dimanfaatkan secara optimal. “Selama ini layanan kesehatan pemerintah selalu penuh, sementara layanan kesehatan swasta cenderung belum optimal pemanfaatannya. Dalam Raperda ini kami mengusulkan adanya sistem yang memungkinkan pemerintah daerah mengatur distribusi layanan kesehatan agar lebih merata,” ujarnya.
Ia menilai, pemerataan distribusi pasien dapat berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan serta mempercepat waktu tunggu pasien. “Yang menunggu itu orang sakit, bukan orang sehat. Karena itu waktu tunggu harus lebih singkat dan pelayanan harus lebih baik,” kata Aziz.
Berdasarkan hasil diskusi dengan FPKN, ia menyebut, idealnya seorang dokter menangani sekitar 50 pasien per hari. Namun dalam praktiknya, beban di fasilitas kesehatan pemerintah bisa mencapai hingga 200 pasien per dokter per hari, sementara di klinik swasta berkisar 20–30 pasien.
Kondisi tersebut, menurut Aziz, menunjukkan perlunya sistem pengaturan distribusi pasien agar pelayanan lebih proporsional dan tidak menumpuk di fasilitas tertentu. “Dengan pengaturan yang lebih seimbang, diharapkan kualitas layanan meningkat dan waktu tunggu pasien bisa lebih singkat,” ucapnya. Aziz juga menyampaikan bahwa usulan tersebut mendapat respons positif dari Pemprov DKI Jakarta. Saat ini, lanjut dia, gagasan tersebut masih dalam tahap perumusan dalam bentuk bahasa hukum oleh Biro Hukum.
“Eksekutif mendukung dan mengapresiasi usulan ini. Saat ini masih dalam proses perumusan oleh Biro Hukum,” jelasnya. Selain peningkatan kualitas layanan, Aziz berharap, Raperda Siskesda dapat memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat melalui skema layanan jemput bola bagi warga yang tidak memungkinkan datang ke fasilitas kesehatan.
Ia mencontohkan perlunya layanan kunjungan tenaga kesehatan ke rumah pasien, termasuk penyediaan ambulans gratis bagi warga yang membutuhkan rujukan ke rumah sakit. Di sisi lain, ia juga mendorong adanya inovasi layanan dalam proses pengambilan obat agar tidak lagi menyulitkan pasien. “Ke depan, warga tidak hanya mendapatkan layanan kesehatan gratis, tetapi juga layanan yang lebih nyaman dengan waktu tunggu yang minimal. Termasuk dalam pengambilan obat yang diharapkan tidak lagi harus mengantre lama,” katanya.
Aziz menegaskan, semangat utama dalam penyusunan Raperda Siskesda adalah menghadirkan layanan kesehatan yang lebih cepat, mudah diakses, dan berorientasi pada kenyamanan pasien.
#beritajakarta
#Bapemperda











