Metrojabaronline.com // Cibinong, – Bupati Bogor, Rudy Susmanto menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Bogor atas keberhasilan mengungkap kasus tambang ilegal serta penyalahgunaan gas dan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Bogor. Demikian diungkapkan Rudy dalam pengungkapan kasus subsidi energi dan tambang ilegal, di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (22/5).
Polres Bogor membongkar tujuh kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi serta tambang emas ilegal selama April-Mei 2026 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp12,5 miliar.
Menurut Bupati Bogor, Rudy Susmanto, langkah tegas aparat kepolisian tersebut merupakan bentuk nyata komitmen bersama dalam menjaga tata kelola energi dan sumber daya agar tepat sasaran serta tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Bogor beserta jajaran atas keberhasilan mengungkap kasus tambang ilegal serta penyalahgunaan gas dan BBM bersubsidi di Kabupaten Bogor,” ujar Rudy.
Ia menegaskan, kebijakan subsidi gas dan BBM yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak menerima, terutama masyarakat kurang mampu.
“Bersama TNI dan Polri, kami akan terus mengawal implementasi kebijakan Presiden RI Bapak Prabowo Subianto terkait subsidi energi gas dan BBM agar tepat sasaran bagi masyarakat kurang mampu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rudy mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan publik. Ia menilai, keberhasilan menciptakan tata kelola yang baik tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat secara luas.

“Dengan dukungan dan peran aktif masyarakat, kita bersama-sama berbenah dan mengawasi tata kelola kebijakan demi kebaikan bersama,” kata Rudy Susmanto.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, tujuh kasus tersebut terdiri atas lima perkara tindak pidana migas dan dua perkara tambang emas ilegal dengan total 15 tersangka.
“Pengungkapan kasus ini sejalan dengan arahan Presiden terkait pengawalan subsidi energi dan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan,” kata Wikha.
Ia menjelaskan lima perkara migas terdiri atas tiga kasus penyalahgunaan BBM subsidi dan dua kasus penyalahgunaan LPG subsidi ukuran 3 kilogram.
(TIM KOMUNIKASI PUBLIK / DISKOMINFO KABUPATEN BOGOR)











