Metrojabaronline.com // Bogor,— Serikat Buruh Maju Mandiri Kabupaten Bogor menyoroti aspek keselamatan kerja jurnalis menyusul penghentian operasi pencarian dan pertolongan (SAR) terhadap lima jurnalis dan tiga awak speedboat yang hilang kontak di perairan Selat Sunda.
Peristiwa tersebut tidak hanya menyisakan duka bagi keluarga dan rekan-rekan korban, tetapi juga menjadi perhatian terhadap perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi jurnalis yang menjalankan tugas peliputan, khususnya di wilayah dengan tingkat risiko tinggi.
Ketua Serikat Buruh Maju Mandiri Kabupaten Bogor menilai keselamatan jurnalis perlu ditempatkan sebagai bagian dari perlindungan pekerja.
Menurutnya, tugas jurnalistik di lapangan dapat membawa pekerja media ke berbagai kondisi dan lokasi yang memiliki risiko keselamatan.
“Jurnalis merupakan bagian dari pekerja yang memiliki hak mendapatkan perlindungan keselamatan dan jaminan sosial ketika menjalankan tugas. Karena itu, aspek K3 dan jaminan kecelakaan kerja perlu menjadi perhatian serius,” ujarnya.
Serikat Buruh Maju Mandiri Kabupaten Bogor mendesak pemerintah bersama perusahaan media dan pihak terkait memperkuat penerapan standar keselamatan bagi jurnalis, terutama ketika mendapat penugasan ke wilayah laut, kawasan bencana, daerah konflik, maupun lokasi lain yang memiliki potensi bahaya.
Selain K3, jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dinilai perlu dipastikan bagi pekerja media sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Serikat Buruh Maju Mandiri, perlindungan tersebut penting agar jurnalis dan keluarganya memiliki kepastian ketika terjadi kecelakaan maupun risiko lain yang berkaitan dengan pekerjaan.
Serikat buruh juga mendorong perusahaan media melakukan asesmen risiko sebelum memberikan penugasan lapangan. Persiapan tersebut dapat mencakup kelayakan kendaraan atau sarana transportasi, perlengkapan keselamatan, alat komunikasi darurat, serta prosedur penanganan apabila terjadi keadaan darurat.
“Jangan sampai keselamatan baru menjadi perhatian setelah terjadi musibah.
Pencegahan dan perlindungan harus dipersiapkan sejak sebelum jurnalis berangkat menjalankan tugas,” katanya.
Serikat Buruh Maju Mandiri Kabupaten Bogor berharap pemerintah, perusahaan pers, organisasi profesi, dan serikat pekerja dapat membangun mekanisme perlindungan yang lebih jelas bagi jurnalis, termasuk pekerja media dengan status non-tetap atau freelancer sesuai ketentuan yang berlaku.
Peristiwa hilangnya lima jurnalis dan tiga awak speedboat di perairan Selat Sunda diharapkan menjadi momentum evaluasi terhadap sistem keselamatan kerja dalam industri media.
“Ini bukan hanya persoalan satu peristiwa.
Yang perlu diperkuat adalah sistem perlindungan agar setiap jurnalis yang menjalankan tugas memiliki hak atas keselamatan kerja dan jaminan sosial yang jelas,” pungkasnya.
Norman Mihardja