Metrojabaronline.com // Brebes, – Dugaan maraknya peredaran obat keras terbatas tanpa izin di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan. Aktivitas tersebut disebut berlangsung di sejumlah titik dan diduga melibatkan jaringan dari luar daerah, termasuk pihak yang disebut-sebut berasal dari Aceh.
Informasi mengenai dugaan peredaran obat keras tersebut perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum.
Pasalnya, apabila transaksi obat keras dilakukan tanpa izin dan tanpa ketentuan penggunaan yang semestinya, aktivitas tersebut bukan sekadar persoalan jual beli biasa, tetapi berpotensi menjadi persoalan hukum sekaligus mengancam keselamatan masyarakat.
Sejumlah informasi yang dihimpun di lapangan menyebut adanya titik-titik yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi obat keras.
Aktivitas tersebut disebut menyasar masyarakat, khususnya kalangan anak muda dan para sopir truk yang melintas di Jalur Pantura dengan pola transaksi yang relatif mudah.
Dugaan keterlibatan jaringan dari Aceh juga menjadi bagian yang perlu ditelusuri secara serius. Bahkan sosok yang diduga pengendali peredaran obat keras tersebut muncul berinisial A.
Jika benar terdapat mata rantai distribusi lintas daerah, aparat tidak cukup hanya menyasar penjual di tingkat bawah.
Asal barang, pemasok, pengendali distribusi, hingga pihak yang menerima dan menyalurkan obat tersebut di wilayah Brebes perlu diungkap secara menyeluruh.
Sebelumnya, pemberitaan mengenai dugaan peredaran obat keras di wilayah Brebes juga muncul di sejumlah media, namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum setempat.
Salah satu laporan pada September 2026 menyebut adanya dugaan aktivitas penjualan obat keras di sejumlah titik di wilayah tersebut.
Namun, informasi mengenai keterlibatan jaringan tertentu tetap membutuhkan pembuktian melalui penyelidikan dan penyidikan aparat yang berwenang dalam hal ini Satnarkoba Polres Brebes.
Polisi Diminta Tidak Berhenti pada Pengedar Lapangan
Desakan agar aparat bertindak bukan tanpa alasan. Peredaran obat keras secara ilegal dapat menimbulkan risiko serius apabila obat dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga kesehatan.
Polri sendiri dalam sejumlah pengungkapan kasus pada 2026 telah menindak praktik peredaran obat keras daftar G tanpa izin.
Salah satunya, Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap 12 kasus dengan barang bukti 3.898 butir obat keras.
Dalam kasus tersebut, polisi menyebut para tersangka diduga melakukan praktik kefarmasian ilegal dengan mengedarkan obat keras tanpa izin.

Kasus serupa juga ditangani aparat di daerah lain. Polres Garut, misalnya, pada Juni 2026 mengungkap dugaan peredaran obat-obatan tertentu tanpa izin dan mengamankan barang bukti puluhan butir obat yang diduga termasuk tramadol dan hexymer.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap peredaran obat keras ilegal merupakan persoalan yang membutuhkan penanganan serius dan berkelanjutan.
Karena itu, apabila dugaan aktivitas serupa benar terjadi di Brebes, masyarakat patut mendapatkan penjelasan mengenai langkah aparat dalam menindaklanjutinya.
Pertanyaan publik juga tidak berhenti pada siapa yang menjadi penjual di lapangan. Aparat perlu menjawab dari mana obat tersebut diperoleh, siapa pemasoknya, bagaimana barang masuk ke Brebes, siapa yang mengatur distribusinya, serta apakah terdapat jaringan yang bekerja secara terstruktur dan lintas wilayah.
Jangan Hanya Menangkap Pelaku di Hilir
Penindakan terhadap pengecer memang penting, tetapi pemberantasan jaringan peredaran obat ilegal akan lebih efektif apabila dilakukan hingga ke sumber pasokan dan pengendalinya.
Pengalaman pengungkapan jaringan obat ilegal di wilayah lain menunjukkan bahwa aparat dapat mengembangkan penyidikan hingga lintas daerah.
Pada Mei 2026, misalnya, Ditresnarkoba Polda NTT mengembangkan kasus psikotropika dan obat daftar G ilegal hingga Jakarta dan Tangerang.
Dalam pengembangan tersebut, polisi mengamankan puluhan ribu butir obat daftar G dan seorang tersangka yang disebut berasal dari Bireuen, Aceh.
Hal serupa seharusnya menjadi perhatian apabila penyelidikan di Brebes menemukan indikasi adanya jaringan lintas daerah.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap informasi mengenai dugaan peredaran obat keras ilegal ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti.
Terlebih, Pemerintah Kabupaten Brebes sebelumnya juga telah melakukan pengawasan terhadap sarana distribusi dan penjualan obat, termasuk pemeriksaan legalitas produk, izin edar, serta kondisi produk yang beredar di masyarakat.
Dengan demikian, apabila ditemukan aktivitas penjualan obat keras di luar jalur resmi, koordinasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dinas kesehatan, dan instansi pengawas obat menjadi penting untuk memastikan persoalan tersebut tidak berlarut-larut.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat khususnya Satnarkoba Polres Brebes. Jika dugaan tersebut terbukti, penanganan semestinya tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan dikembangkan untuk mengungkap seluruh mata rantai distribusi hingga pihak yang berada di baliknya.
Hal ini pun mendapat perhatian publik salah satunya Hengky Chandra, S.H., yang menyampaikan mengenai penekanan terhadap peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar.
”Sebab, membiarkan dugaan peredaran obat ilegal terus berlangsung sama artinya dengan membiarkan ruang distribusi berbahaya tetap terbuka di tengah masyarakat,” ujarnya.
Red