Komisi II DPRD Sukabumi Temukan 20 Catatan di PT Proswel, Diberi Waktu 60 Hari

Metrojabaronline.com // Sukabumi,— Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi menemukan sekitar 20 catatan dalam kunjungan kerja ke PT Proswel di Jalan Palasari, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Rabu (9/9/2026).

Kunjungan tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi sekaligus Ketua Fraksi Gerindra, Teddy Setiadi, bersama sejumlah mitra kerja dan pemangku kepentingan, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan, Bapperida, DPTR, Camat Parungkuda, Satpol PP, Pemerintah Desa Sundawenang, serta tokoh masyarakat.

Temuan Komisi II mencakup sejumlah aspek, mulai dari tata ruang, lingkungan hidup, persetujuan lingkungan, ketenagakerjaan, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hingga Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Teddy Setiadi mengatakan, seluruh catatan tersebut telah dituangkan dalam kesepakatan bersama antara Komisi II DPRD, pihak perusahaan, dan unsur terkait. PT Proswel diberikan waktu 60 hari kalender untuk melakukan perbaikan dan menindaklanjuti seluruh catatan yang telah disepakati.

“Alhamdulillah, hari ini telah tercapai kesepakatan. Seluruh temuan tersebut akan ditindaklanjuti oleh PT Proswel dalam jangka waktu 60 hari kalender,” ujar Teddy.

Sementara itu, Camat Parungkuda Hasanudin menyampaikan, 20 catatan tersebut secara umum berkaitan dengan tata ruang, lingkungan hidup, ketenagakerjaan, CSR, serta Andalalin.

Dari aspek lingkungan hidup, Kabid Penegakan Hukum (Gakkum) DLH Kabupaten Sukabumi, Arli Arliana, menjelaskan terdapat empat catatan yang menjadi perhatian DLH.

Pertama, perusahaan diminta segera mengajukan perubahan persetujuan lingkungan karena terdapat perubahan terhadap kondisi atau dokumen lingkungan sebelumnya.

Kedua, terkait pengelolaan dan penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), DLH menemukan adanya ketidaktaatan yang perlu segera diperbaiki sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketiga, perusahaan diminta memenuhi kewajiban pemantauan dan pelaporan kualitas air limbah secara berkala.

Keempat, perusahaan diwajibkan memenuhi pelaporan lingkungan melalui aplikasi SIMPEL sesuai ketentuan yang berlaku.

Arli menegaskan, keempat catatan dari DLH tersebut pada prinsipnya telah menjadi bagian dari sanksi administratif. Perusahaan diberikan waktu 60 hari untuk melakukan perbaikan.

“Apabila dalam jangka waktu 60 hari kewajiban tersebut tidak dipenuhi, dikhawatirkan akan terjadi pemberatan sanksi,” tegasnya.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi bersama DLH dan pihak terkait akan melakukan pemantauan terhadap perkembangan perbaikan yang dilakukan PT Proswel.

Pemantauan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh catatan dan kewajiban yang telah disepakati dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan.

(Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *