Media Berita Online
Indeks

Menjaga Marwah dan Konstitusi Organisasi : Menolak Upaya Destabilisasi Kadin Jawa Barat Menanggapi Polemik Manuver Administratif yang dinilai mencederai etika organisasi

Metrojabaronline.com // Depok, Sabtu 28 Februari 2026 – Tokoh senior sekaligus pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Edmon Djohan, angkat bicara menanggapi polemik manuver administratif yang dinilai mencederai etika organisasi. Pernyataan tegas ini merespons surat permohonan pencabutan rekomendasi yang dilayangkan oleh mantan Ketua Kadin Kota Depok, Miftah Sunandar, kepada Kadin Provinsi Jawa Barat.

Dalam keterangan resminya, Edmon Djohan menekankan bahwa Kadin adalah institusi yang bergerak di atas rel konstitusi, bukan berdasarkan kepentingan personal. Ia memperingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba mengabaikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai supremasi tertinggi organisasi.Konstitusi Bukan Milik Perorangan

Edmon menegaskan bahwa setiap surat permohonan atau tuntutan pencabutan rekomendasi harus memiliki dasar hukum yang rigid dan tidak bisa dipaksakan secara sepihak.”Organisasi ini memiliki marwah. Segala bentuk rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Kadin Provinsi didasarkan pada mekanisme yang sah dan kolektif. Upaya pencabutan tanpa alasan konstitusional yang jelas bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan bentuk pengabaian terhadap sistem yang telah kita bangun bersama,” tegas Edmon dengan nada lugas.

Gugurnya Hak dan Status DemisionerLebih lanjut, Edmon menyayangkan langkah yang diambil oleh Miftah Sunandar. Menurutnya, sebagai figur yang pernah memimpin di tingkat kota, Miftah seharusnya menjadi teladan dalam menjaga kondusivitas iklim usaha dan harmoni organisasi, bukan justru memicu kegaduhan.

Edmon memaparkan fakta organisasi yang krusial: Sejak Rapat Pleno tanggal 13 Desember 2025, kepengurusan Kadin Depok telah memasuki fase transisi setelah Miftah Sunandar secara resmi menyatakan pengunduran dirinya.

Hak tersebut telah gugur secara otomatis sejak Rapat Pleno 13 Desember 2025. Status beliau saat ini adalah demisioner, sehingga tidak lagi memiliki kapasitas hukum untuk bertindak atas nama jabatan tersebut,” jelasnya.

Penunjukan Edmon Djohan sebagai Penjabat (Pj) Ketua Kadin pun telah dilakukan untuk mengisi kekosongan tersebut.” Kita harus jujur pada fakta organisasi. Segala bentuk usulan atau manuver pencabutan rekomendasi yang dilakukan oleh Saudara Miftah adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum Organisasi.

Dukungan Penuh untuk Kadin Jawa Barat Sebagai bentuk tanggung jawab moral, Edmon menyatakan dukungan penuh kepada jajaran pengurus Kadin Provinsi Jawa Barat untuk tetap tegak lurus pada aturan dan tidak goyah oleh intervensi subjektif maupun politis pasca-masa jabatan.

“Fokus besar kita saat ini adalah akselerasi ekonomi daerah dan penguatan kolaborasi antar-pengusaha. Jangan tarik urusan pribadi ke ranah institusi. Hal ini hanya akan merusak citra Kadin di mata publik dan mitra strategis pemerintah,” tambah Edmon.

Menutup pernyataannya, Edmon Djohan mengimbau agar seluruh anggota Kadin untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh dinamika yang tidak produktif. sebagai pejabat terpilih bersama para Tokoh Dewan Penasehat diantaranya ada H.Sarmili. H.Dony. Bang Hasbulah, serta tokoh pengusaha lainnya ,Ia berharap Kadin Kota Depok akan menjadi rumah besar yang solid bagi para pelaku usaha demi menjaga stabilitas ekonomi di Jawa Barat. Khususnya di Kota Depok.”Ujarnya.
( DS. ) TIM MJ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *