Metrojabaronline.com // Kabupaten Bogor,- Pemerintah Desa Gunung Sari, Kecamatan Citereup menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Pembentukan Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Masa Bakti 2026–2034 di Aula Kantor Desa Gunung Sari, Kamis (16/07/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Gunung Sari Uwes Wijaya, S.E., Ketua BPD Wajib Aeni S.Ip, Perwakilan Kecamatan Citeureup Kasi Pemerintahan Kecamatan Citeureup Ponco Sugianto S.E, Sekdes, LPM, Babinsa, Babhinmas, Binwil, Perangkat Desa, Ketua TP-PKK Desa Gunung Sari, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, RT/RW, Pendamping Desa, Ketua Kopdes, Karang Taruna serta unsur keterwakilan perempuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam proses pengisian keanggotaan BPD.
Kehadiran unsur perempuan merupakan bagian dari upaya menjamin proses yang partisipatif dan memenuhi ketentuan peraturan mengenai keterwakilan perempuan dalam pengisian anggota BPD.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Gunung Sari, Uwes Wijaya, S.E., menegaskan bahwa pembentukan panitia merupakan tahapan awal yang sangat penting untuk memastikan proses pengisian anggota BPD berjalan secara transparan, demokratis, dan sesuai regulasi.
”Kami berharap panitia yang terbentuk mampu bekerja secara profesional, independen, dan menjunjung tinggi prinsip kejujuran serta keterbukaan. BPD merupakan mitra strategis pemerintah desa, sehingga proses pengisiannya harus benar-benar sesuai aturan dan menghasilkan wakil masyarakat yang berkualitas,” ujar Uwes Wijaya.

Sementara itu, Ketua BPD Gunung Sari, Wajib Aeni S.Ip, menyampaikan bahwa seluruh tahapan musyawarah dilaksanakan melalui mekanisme musyawarah mufakat dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat yang hadir.
”Pembentukan panitia ini menjadi langkah awal untuk memastikan seluruh proses pengisian anggota BPD berjalan tertib, transparan, serta memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan, termasuk memperhatikan keterwakilan perempuan sesuai ketentuan,” katanya.
Di kesempatan yang sama, Kasi Pemerintahan Kecamatan Citeureup, Ponco Sugianto S.E, mengingatkan agar panitia yang telah dibentuk menjalankan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,menjaga netralitas,dan mengedepankan profesionalisme selama seluruh tahapan pengisian anggota BPD berlangsung.
Dalam musyawarah tersebut, peserta secara mufakat menetapkan 11 orang panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gunung Sari Masa Bakti 2026–2034. Panitia yang terbentuk terdiri dari unsur perangkat Desa, lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat, serta keterwakilan perempuan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Kesebelas panitia tersebut selanjutnya akan bertugas melaksanakan seluruh tahapan pengisian anggota BPD hingga proses penetapan.
Musyawarah berlangsung tertib dan menghasilkan kesepakatan pembentukan panitia yang selanjutnya akan bertugas melaksanakan seluruh tahapan pengisian anggota BPD Desa Gunung Sari Masa Bakti 2026–2034, mulai dari penyusunan jadwal, sosialisasi, penjaringan bakal calon hingga penetapan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan./man