
Metrojabaronline.com // Slawi,- Peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar (terlarang) di wilayah Kabupaten Tegal, Jawa Tengah kembali menjadi sorotan. Di tengah sejumlah pengungkapan yang dilakukan aparat, muncul informasi mengenai dugaan jaringan pemasok yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan sejumlah warga asal Aceh.
Salah satu nama yang kini menjadi perhatian adalah Mahdi. Berdasarkan informasi yang beredar di lapangan, sosok tersebut diduga memiliki peran dalam mengendalikan atau mengoordinasikan distribusi obat terlarang di wilayah Tegal.
Modus yang dilakukan terbilang rapi. Pasalnya demi melancarkan transaksi obat-obatan terlarang tersebut Mahdi menggunakan kedok warung sembako salah satunya di Jalan Garuda, Larangan, Munjung Agung, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.
Terpantau di warung yang diduga milik Mahdi tersebut banyak anak remaja hingga orang dewasa membeli obat terlarang dari berbagai jenis tanpa pengawasan aparat penegak hukum setempat.
Bahkan, lokasi warung yang digunakan untuk mengedarkan obat terlarang tersebut dekat dengan kantor pemerintahan desa setempat.
Sementara, nama Mahdi mencuat dari hasil konfirmasi kepada penjaga warung yang mengakui bahwa warung tersebut milik mahdi.
”Iya ini punya Mahdi,” tutur penjaga warung kepada awak media, Senin (21/9/2026).
Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan dan pengembangan perkara oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Satnarkoba Polres Tegal Slawi.
Hingga kini, belum terdapat keterangan resmi dari kepolisian yang menyatakan Mahdi sebagai pengendali jaringan tersebut.
Persoalan ini menjadi penting karena peredaran obat keras ilegal bukan lagi sekadar persoalan transaksi individu.
Apabila benar terdapat jaringan pemasok dan pengendali yang bekerja secara terstruktur, maka penanganannya tidak cukup berhenti pada penjual tingkat bawah.
Pengungkapan harus diarahkan hingga ke sumber pasokan dan pihak yang diduga berada di balik distribusi.
Karena itu, apabila informasi mengenai dugaan keterlibatan Mahdi benar-benar masuk dalam laporan atau informasi kepolisian, nama tersebut semestinya menjadi bagian dari proses penyelidikan, bukan sekadar berhenti sebagai informasi di tengah masyarakat.
Polres Tegal Slawi Diminta Telusuri Dugaan Jaringan hingga Hulu.
Polres Tegal Slawi, khususnya Satresnarkoba, diminta masyarakat melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap dugaan jaringan tersebut.
Penindakan seharusnya tidak hanya menyasar orang yang menjual obat di tingkat eceran.
Aparat perlu menelusuri siapa pemasoknya, dari mana barang diperoleh, bagaimana pola distribusinya, siapa yang membiayai, siapa yang menerima keuntungan, serta apakah terdapat pihak lain yang berperan dalam jaringan tersebut.
Jika ditemukan bukti yang mengarah kepada adanya pengendali, maka proses hukum perlu dikembangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat tentu berharap pemberantasan peredaran obat terlarang tidak berhenti pada penangkapan pelaku lapangan. Sebab, ketika pemasok dan pengendali tidak tersentuh, jaringan dapat kembali membangun distribusi dengan menggunakan orang-orang baru.
Satresnarkoba Perlu Buka Ruang Informasi
Sorotan terhadap dugaan jaringan tersebut sekaligus menjadi momentum bagi Satresnarkoba Polres Tegal untuk memperkuat transparansi penanganan perkara.
Jika informasi mengenai sosok Mahdi memang sedang ditelusuri, masyarakat perlu mendapatkan kepastian mengenai status informasi tersebut melalui keterangan resmi kepolisian.
Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak memiliki dasar yang cukup, aparat juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi agar tidak terjadi pembentukan opini yang merugikan pihak tertentu.
Jangan Biarkan Tegal Menjadi Pasar Obat Terlarang
Peredaran obat keras ilegal memiliki dampak langsung terhadap masyarakat, terutama ketika barang tersebut dapat diperoleh dengan mudah tanpa pengawasan tenaga kesehatan dan tanpa resep sebagaimana mestinya.
Karena itu, Satresnarkoba Polres Tegal dituntut warga masyarakat tidak hanya melakukan penangkapan, tetapi juga membangun strategi pemberantasan yang menyasar mata rantai distribusi dari hulu hingga hilir.
Pengembangan perkara, pemetaan jaringan, penelusuran komunikasi dan transaksi yang sah secara hukum, serta pendalaman terhadap asal-usul barang menjadi bagian penting untuk memastikan penindakan tidak berhenti pada pelaku lapangan.
Tegal membutuhkan penegakan hukum yang tidak sekadar menangkap penjual, tetapi mampu memutus jaringan pemasoknya.
Apabila dugaan mengenai keberadaan pengendali jaringan benar dan telah ditemukan bukti yang cukup, maka tidak ada alasan bagi aparat untuk berhenti pada pelaku tingkat bawah.
(Redaksi)