Proyek Pembangunan Rumah Kaca Untuk Tanaman Hydroponik Dapat Sorotan Publik

Metrojabaronline.com // Depok,- Pembangunan rumah kaca untuk Hydroponik, yg berlokasi di kelurahan Duren mekar kecamatan Bojongsari tepatnya didalam area Balai Benih Ikan (BBI) kota Depok Jawa barat, menurut informasi dari narasumber dilokasi, “bahwa proyek tersebut didanai anggaran pendapatan dan belanja daerah kota Depok TA. 2026.

Proyek pembangunan rumah kaca Hydroponik baru sekitar dua Minggu pelaksanaannya, selama proyek berjalan saya belum pernah ketemu sama pelaksananya, hanya taunya ini dibangun dilokasi sini, pelaksana pernah minta ijin ke sy hanya melalui telepon selulernya ujar kepala uptd BBI Dion kepada awak media.

TEMUAN AWAK MEDIA DILOKASI PROYEK

Adanya kejanggalan dimana pengabaian undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, serta peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 atau peraturan presiden nomor 70 tahun 2012 dan nomor 16 tahun 2018 tentang pengaan barang/jasa pemerintah

Dilokasi proyek hrsnya ada papan proyek, setiap proyek konstruksi wajib memasang papan informasi yg berfungsi sbg transparansi kegiatan, para pekerja juga tdk dilengkapi dgn peralatan K3 sesuai ketentuan yang berlaku. Warga berhak tahu ini proyek apa, dari anggaran mana, nilainya berapa, pelaksananya siapa, dan durasinya brp lama, “sehingga timbul dugaan bahwa proyek ini dikerjakan asal-asalan”.

Pelaksana proyek harus stanby dilokasi kalau ada masalah, juga tdk ada pengawas dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) kota Depok, siapa yang dimintakan pertanggungjwban. Akibat dari kelakuan pelaksana yg selalu tidak berada ditempat, awak mediapun tidak mendapatkan informasi lebih lanjut terkait proyek tersebut. (Dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *